Secara garis besar, abad ke-21 ditandai oleh arus globalisasi, yang membuat segala sesuatu akan menjadi mendunia. Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat menyebabkan setiap orang yang mempunyai akses kepada Informasi akan mengetahui apa yang sedang terjadi di negara lain. Karakteristik abad ke-21 ditandai oleh arus globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan pesat.
Sebagaimana kita ketahui bahwa abad ke-21 yang dikenal sebagai era globalisasi, salah satu cirinya dalam berbagai hal memperhitungkan daya saing melalui standar mutu. Dengan demikian, sudah seharusnya, para guru harus berusaha terus untuk berusaha mewujudkan diri menjadi guru yang berstandar. Standar guru saat ini, salah satunya harus mampu memanfaatkan berbagai inovasi dalam ICT (Information and Communication Technologies) atau yang biasa di kenal dengan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Perkembangan TIK saat ini sangat banyak menawarkan, menjanjikan, dan memberikan hal baru, serta pengalaman pendidikan yang menarik bagi peserta didik. Untuk itu, sangat penting bagi guru untuk terus memanfaatkan perkembangan TIK ini dengan bijaksana, terutama untuk memperkuat kompetensi diri yang akan meningkatkan kepercayaan dari berbagai pihak, baik dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, dan semua pihak.
Dibandingkan dengan guru abad ke-19 dan banyak dari abad ke-20, guru saat ini lebih baik pendidikannya atau lebih berpendidikan, mendapatkan lebih banyak uang (earn more money), dan menjadi anggota masyarakat yang memiliki derajat kehormatan yang lebih tinggi daripada rekan-rekan mereka sebelumnya. Masyarakat saat ini membutuhkan guru yang memperoleh pendidikan tinggi dan pelatihan khusus sebagai guru. Adanya peningkatan tingkat pendidikan guru ini adalah suatu pengakuan bahwa tugas utama guru adalah untuk memfasilitasi pengembangan intelektual, personal, dan sosial peserta didiknya, maka guru saat harus jauh lebih berpendidikan daripada guru sebelumnya. Dengan adanya peningkatan pendidikan guru saat ini, maka sangat penting bagi guru memiliki kompetensi dalam memanfaatkan TIK, mengingat hal ini pada dasarnya merupakan tuntutan zaman. Mengingat tugas dan tanggung jawab guru saat ini adalah menyiapkan generasi penerus bangsa yang siap menghadapi era globalisasi.
Perilaku generasi yang
akan datang, sangat ditentukan oleh sistem pendidikan. Sementara dalam sistem
pendidikan, yang mempunyai peran strategis adalah guru. Seorang guru bisa
menyelamatkan seorang anak dari kehidupan yang sengsara, membantu peserta didik
belajar untuk menangani konflik, dan menginspirasi mereka untuk mencapai
hal-hal yang mungkin mereka tidak pernah bermimpi. Di sisi lain, kecerobohan
tindakan dari seorang guru dapat membuat peserta didik benci terhadap suatu
mata pelajaran atau pendidikan secara umum. Terserah guru akan melakukannya,
yang jelas tindakan guru akan memengaruhi kehidupan peserta didiknya, dan
sering kali dalam cara yang signifikan.
Pada saat yang sama, guru saat ini diharapkan untuk memiliki keterampilan mengajar yang lebih profesional lagi. Mengingat saat ini guru menghadapi kondisi peserta didik yang berbeda dari abad sebelumnya, guru saat ini menghadapi peserta didik yang telah memiliki kesempatan untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber informasi, bahkan kemungkinan peserta didik sudah lebih tahu daripada gurunya, mengingat peserta didik saat ini dibanjiri informasi yang berlimpah terutama dengan TIK yang semakin pesat.
Memperhatikan
karakteristik abad ke-21, memberikan tantangan bagi demua pihak terutama kepada
guru. Sebagaimana banyak digambarkan bahwa guru merupakan pelaku utama
pendidikan, maju mundurnya suatu bangsa ada di pundak guru, ada juga yang
mengungkapkan bahwa guru adalah ujung tombaknya dunia pendidikan. Sejumlah
penelitian telah menyimpulkan bahwa yang paling penting faktor penentu kualitas
pendidikan adalah kualitas guru, dan guru yang efektif dapat menghasilkan
secara signifikan keuntungan belajar yang diperoleh peserta didik dibandingkan
dengan guru yang tidak efektif. Dengan demikian, maka untuk menjadi seorang
guru yang berkualitas dalam hal ini memenuhi standar minimal, seyogyanya
memenuhi berbagai persyaratan kompetensi. Persyaratan kompetensi tersebut
secara eksplisit telah dikemukakan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, yaitu bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Secara
rinci keempat kompetensi tersebut, yaitu sebagai berikut:
a. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik menggambarkan kemampuan guru yang berkaitan dengan pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik: pengembangan kurikulum/silabus: perancangan pembelajaran: pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis: pemanfaatan teknologi pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian ini menggambarkan kepribadian seorang guru yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial ini
secara rinci meliputi sejumlah kemampuan inti yang harus dimiliki oleh guru,
yaitu sebagai berikut ini.
1) Bersikap
inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial ekonomi.
2) Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3) Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
4) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
d. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional
merupakan kemampuan guru berkaitan dengan penguasaan materi pelajaran secara
luas dan mendalam. Kompetensi profesional ini secara rinci meliputi sejumlah
kemampuan inti yang harus dikuasai oleh guru.
0 Komentar