Guru
professional adalah guru yang memiliki kompentisi dalam rangka menunjang
kinerjanya. Kompetensi adalah kemampuan untuk melaksanakan
sesuatu yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Oleh karena
profesi dalam bidang pendidikan dituntut adanya kemampuan untuk melakukan
pendidikan, pembimbingan dan pengajaran, maka menurut Undang-Undang No. 14
tahun 2005 mensyaratkan bahwa untuk menjadi seorang guru secara mutlak harus memiliki empat
kompetensi, yakni kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
kompetensi, yakni kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Sedangkan
professional merupakan sikap profesional yang berarti melakukan sesuatu
sebagai pekerjaan pokok sebagai profesi dan bukan sebagai pengisi waktu luang
belaka. McKinnon and Goddard mendefinisikan profesional
melakukan atau melaksanakan tugas atau pekerjaan yang ditekuninya sesuai dengan
bidang ilmu dan keahliannya. Professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
suatu keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
0 Komentar